KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikecewakan dengan keputusan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
Meskipun pemerintah telah mengumumkan kenaikan sebesar 12 persen, sayangnya, hanya segelintir dari pensiunan PNS yang akan mendapatkan kenaikan sebesar itu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, terungkap bahwa ada dua kategori Pensiunan PNS yang berdampak pada besaran kenaikan gaji pensiun.
Satu kategori beruntung mengalami kenaikan sebesar 12 persen, sementara yang lainnya hanya mendapat kenaikan 8 persen.
"Para Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang pensiun hingga tanggal 1 Januari 2024 akan menerima kenaikan sebesar 12 persen berdasarkan Lampiran V sampai dengan Lampiran VIII," papar kutipan dari Pasal 3 Ayat (2) dalam PP tersebut.
Sayangnya, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun setelah tanggal 1 Januari kenaikan gaji pensiun hanya mencapai 8 persen, sesuai dengan yang tertera dalam Lampiran I hingga IV.
Baca Juga: Dijamin UU ASN No 20 Tahun 2023, Taspen Kasih Beasiswa JKK buat Anak PNS PPPK di Indonesia
Hal ini mengecewakan bagi banyak pensiunan yang berharap mendapatkan kenaikan yang lebih besar.
Misalnya, bagi Pensiunan PNS golongan Ia, gaji pokoknya hanya naik dari Rp1.685.700 menjadi Rp1.892.000.
Meskipun ini merupakan kenaikan, namun perbedaan hanya sekitar 8 persen dari sebelumnya, bukan 12 persen seperti yang diharapkan banyak pihak.
Sementara bagi pensiunan yang pensiun sebelum 1 Januari 2024, mereka tetap mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sebelumnya.