Peringatan Serius untuk ASN: Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung pada Kehilangan Tunjangan dan Jabatan

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 10:27 WIB
para asn yang melanggar disiplin bukan hanya tunjanganya yang hilang tapi jabatanya juga... (lampungprov.official)
para asn yang melanggar disiplin bukan hanya tunjanganya yang hilang tapi jabatanya juga... (lampungprov.official)

KLIK PENDIDIKAN - Peringatan serius telah dikeluarkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait pelanggaran disiplin yang mungkin mereka lakukan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menegaskan bahwa pelanggaran ASN tersebut tidak hanya akan mengakibatkan kehilangan tunjangan, tetapi juga dapat berujung pada pencopotan jabatan.

Dilaporkan bahwa pelanggaran disiplin yang ditegaskan untuk ASN mencakup dua tingkatan, yakni tingkat berat dan tingkat sedang.

Baca Juga: Jangan Sampai Langgar Netralitas UU ASN No 20 Tahun 2023 Jika PNS tidak Mau Dapatkan Hukuman Berat atas Tindakanya Seperti.....

Pelanggaran tingkat berat mencakup:

- Memasang baliho, spanduk atau alat peraga lainnya yang berhubungan dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

- Melakukan kampanye bakal calon

- Menghadiri deklasari atau kampanye bakal calon dan memberikan dukungan atau tindakan secara aktif.

Baca Juga: Sri Mulyani Tandatangani Nominal Uang Makan 2024 Bagi TNI Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi, Capai Rp...

- Membuat posting, comment, share, like atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon.

- Memposting foto bersama bakal calon, tim sukses atau alat peraga terkait parpol di media sosial.

- Menjadi tim ahli atau tim pemenangan bagi parpol atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu.

Baca Juga: PNS dan PPPK Jangan Anggap Remeh, Hindari Hal ini Jika Tidak Mau Jabatanya Terancam Pupus....

- Mendukung bakal calon perseorangan dengan mengumpulkan surat dukungan atau fotokopi KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: instagram@kemenpanrb

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X