Namun tidak semua PNS dapat diberikan jaminan pensiun oleh negara.
Bahkan dalam UU ASN no tahun 2023 tertulis jelas bahwa terdapat tindakan yang membuat PNS tidak berhak menerima jaminan pensiun.
Setidaknya terdapat empat hal yang wajib dihindari PNS agar bisa menerima jaminan pensiun.
Baca Juga: TOK, PNS JABATAN FUNGSIONAL GANTIKAN GOLONGAN I II III IV DALAM SISTEM SINGLE SALARY
Pertama - PNS melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kedua - PNS melakukan penyelewengan terhadap UUD dan pancasila
Ketiga - PNS melakukan tindakan pidana dan diberikan pidana minimal 2 tahun
Keempat - PNS melakukan tindakan kejahatan yang berkaitan dengan jabatan dan telah dipidana oleh putusan pengadilan.
Demikianlah 4 tindakan yang sangat penting untuk tidak dilakukan oleh PNS yang masih menginginkan jaminan pensiun dari negara.
Sebab 4 hal di atas akan membuat PNS di pecat secara tidak hormat.
Sementara besaran jaminan pensiun PNS yang saat ini berlaku adalah :
Golongan IIIa-IIId
Rp3,5 juta
Rp3.7 juta
Rp3,8 juta