news

JAMINAN PENSIUN PNS HANGUS, UU ASN NO 20 TAHUN 2023 HARAMKAN 4 TINDAKAN INI BAGI PNS

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:54 WIB
Negara akan hapus jaminan pensiun PNS bagi yang terbukti lakukan 4 hal yang termaktub dalam UU ASN no 20 tahun 2023 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Seluruh PNS di Indonesia benar-benar harus siap jika jaminan pensiun hangus.

Jaminan pensiun fix tidak akan diberikan kepada PNS jika tindakan dalam UU ASN no 20 tahun 2023 ini dilakukan.

Apa saja tindakan dan berapa jaminan pensiun yang akan hangus serta tidak dapat diterima PNS.

Baca Juga: DIJADWALKAN CAIR FEBRUARI, Pensiunan PNS Akhirnya Bisa Terima Gaji 12 Persen Sebesar Rp

Pastikan kamu membaca artikel ini sampai tuntas.

Jaminan pensiun adalah salah satu jaminan yang kembali dimasukan dalam UU ASN no 20 tahun 2023.

UU ASN ini adalah aturan yang kembali mengatur manajemen ASN (PNS dan PPPK).

Disebutkan agar pegawai negeri sipil bisa menerima jaminan pensiun adalah dengan memasuki batas usia pensiun (BUP).

Baca Juga: Perlindungan PNS PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

Batas usia pensiun bagi PNS sudah diklasifikasi menjadi beberapa jabatan di antaranya adalah :

Manajerial

Non manajerial

Jaminan pensiun PNS dijelaskan dalam UU ASN no 20 tahun 2023 merupakan diberikan sebagai
perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Disebutkan pada pasal 22 bahwa jaminan pensiun hanya bisa diberikan ketika PNS berhenti bekerja (sebagai ASN).

Halaman:

Tags

Terkini