KLIK PENDIDIKAN - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi sorotan, sebab PNS bisa diberhentikan sementara oleh negara, meski tidak melakukan kesalahan.
Selain diberhentikan punishment tidak naik pangkat selama PNS diberhentikan sementara akan terjadi.
Hal itu memang sudah menjadi risiko kerja PNS dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 yang baru disahkan tidak lama ini memang berbeda dengan UU ASN sebelumnya.
Banyak aturan yang menyangkut punisment dan juga reward bagi PNS.
Diberhentikan sementara PNS oleh negara termaktub atau tertuang dalam pasal 53 pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan pemerintah.
Baca Juga: Implikasi UU ASN No 20 Tahun 2023: PNS dan PPPK Tidak Diakui sebagai Peserta JKK Jika...
Pertanyaannya, “kok bisa PNS diberhentikan sementara meskipun tidak melakukan kesalahan”.
Nah, bagi PNS yang diberhentikan sementara itu adalah bagi mereka (PNS) yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.
Karena, bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, secara peraturan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan diberhentikan sementara.
Kemudian alasan tidak naik pangkat adalah ketika PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural ini akan mengemban tugas di luar Ke ASN-an.