news

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah  

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah   (presidenri.go.id edit di iloveimg)

 

KLIK PENDIDIKAN - UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi sorotan, sebab PNS bisa diberhentikan sementara oleh negara, meski tidak melakukan kesalahan.

Selain diberhentikan punishment tidak naik pangkat selama PNS diberhentikan sementara akan terjadi.

Hal itu memang sudah menjadi risiko kerja PNS dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Harus Menanamkan 7 Nilai Dasar Ini Selam Menjabat, Jika Tidak...

UU ASN No 20 Tahun 2023 yang baru disahkan tidak lama ini memang berbeda dengan UU ASN sebelumnya.

Banyak aturan yang menyangkut punisment dan juga reward bagi PNS.

Diberhentikan sementara PNS oleh negara termaktub atau tertuang dalam pasal 53 pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan pemerintah.

Baca Juga: Implikasi UU ASN No 20 Tahun 2023: PNS dan PPPK Tidak Diakui sebagai Peserta JKK Jika...

Pertanyaannya, “kok bisa PNS diberhentikan sementara meskipun tidak melakukan kesalahan”.

Nah, bagi PNS yang diberhentikan sementara itu adalah bagi mereka (PNS) yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

Karena, bagi PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, secara peraturan UU ASN No 20 Tahun 2023 akan diberhentikan sementara.

Baca Juga: Beasiswa untuk Anak PNS PPPK Bisa Capai Rp45 Juta Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, Sudah Disiapkan Jika …

Kemudian alasan tidak naik pangkat  adalah ketika PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural ini akan mengemban tugas di luar Ke ASN-an.

Halaman:

Tags

Terkini