UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah  

photo author
Yusi Liana, Klik Pendidikan
- Rabu, 7 Februari 2024 | 07:10 WIB
Ilustrasi, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah      (presidenri.go.id edit di iloveimg)
Ilustrasi, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah   (presidenri.go.id edit di iloveimg)

Sehingga segala bentuk prestasi kerja tidak dihitung, sebab itu di luar kerja ke-ASN-an.

Sebagai contoh, PNS yang kemudian menjadi komisioner KPU atau Bawaslu di tingkat daerah, dirinya akan bekerja di tubuh atau organisasi KPU/ Bawaslu.

Baca Juga: Pensiunan Diminta Selalu Cek Rekening, Begini Skema Pembayaran Rapelan Kenaikan dan Gaji Pokok Baru Yang Akan Dilaksanakan Taspen

Jadi tidak ada prestasi kinerja yang menyangkut ke ASN-an, karena KPU/ Bawaslu bukanlah bagian dari instansi pemerintah.

Itulah informasi mengenai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irwan Yusdiansyah

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X