Sehingga segala bentuk prestasi kerja tidak dihitung, sebab itu di luar kerja ke-ASN-an.
Sebagai contoh, PNS yang kemudian menjadi komisioner KPU atau Bawaslu di tingkat daerah, dirinya akan bekerja di tubuh atau organisasi KPU/ Bawaslu.
Jadi tidak ada prestasi kinerja yang menyangkut ke ASN-an, karena KPU/ Bawaslu bukanlah bagian dari instansi pemerintah.
Itulah informasi mengenai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Menjadi Sorotan, Negara Berhentikan Sementara PNS dan Punishment Tidak Akan Naik Pangkat Meski Tidak Bersalah. ***