news

Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Harus Menanamkan 7 Nilai Dasar Ini Selam Menjabat, Jika Tidak...

Rabu, 7 Februari 2024 | 07:03 WIB
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, setiap PNS dan PPPK wajib untuk menanamkan 7 nilai dasar berikut ini (Kolase foto Instagram/korpri_ri dan Klik Pendidikan diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Nilai dasar PNS dan PPPK sudah ditekankan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Sebagai PNS dan PPPK, 7 nilai dasar ini wajib melekat pada diri PNS dan PPPK sesuai ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Jangan salahkan pemerintah, jika 7 nilai dasar dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini tidak dilakukan oleh PNS dan PPPK.

Baca Juga: PNS GOLONGAN IV PALING DIUNTUNGKAN! Gaji Tembus Rp6,3 juta dan Dapat Tambahan Dana Rp820 Ribu Dari Sri MUlyani, Alhamdulillah

Perlu diketahui, bahwa 7 nilai dasar ini sudah menjadi ciri khusus PNS dan PPPK.

7 nilai dasar ini sudah mutlak dan tidak dapat ditawar lagi oleh para PNS dan PPPK.

Nilai dasar yang sudah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini tidak terikat waktu dan tempat.

Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Jamin PNS dan PPPK akan Terima 5 Jaminan Sosial Ini dari Negara 

Sehingga, dimanapun dan kapanpun nilai dasar ini harus selalu dijaga oleh PNS dan PPPK.

Adapun 7 nilai dasar PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

a. berorientasi pelayanan;

Baca Juga: 7 Komponen yang Wajib Diterima PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Catat Jangan Sampai Tertinggal!

b. akuntabel;

c. kompeten;

Halaman:

Tags

Terkini