KLIK PENDIDIKAN - Tinggal menghitung hari, Pemilu 2024 akan segera diadakan secara serentak di Indonesia.
Tepatnya pada 14 Februari, Pemilu 2024 akan dilaksanakan.
Namun, sudah tahukah Anda berapa jumlah surat suara yang diperoleh saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti?
Pada Pemilu 2024 kali ini, terdapat lima surat suara yang akan diperoleh tiap pemilih.
Untuk memudahkan pemilih, tentunya ada pembeda yang terdapat pada tiap surat suara.
Salah satu ciri yang membedakannya yaitu terdapat garis tebal berwarna yang berada di bagian bawah sampul surat suara.
Mengutip dari unggahan Instagram @kpuprovinsijabar, lima jenis surat suara di pemilu 2024 yaitu sebagi berikut:
- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu.
- Surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning.
- Surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah.
Baca Juga: Gaji PNS Sudah Ditetapkan Naik Dalam PP Terbaru!!! Tertinggi Bukan Lagi Rp5,9 Juta Melainkan Rp...
- Surat suara DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru.