Resmi Dari BKN!!! Segini Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Terkini, Bukan 58 Atau 60 Tahun Lagi, Melainkan...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Februari 2024 | 11:43 WIB
Resmi dari BKN!!! segini ketentuan batas usia pensiun PNS terkini, bukan 58 atau 60 tahun lagi, melainkan... (dishanpan.jatengprov.go.id)
Resmi dari BKN!!! segini ketentuan batas usia pensiun PNS terkini, bukan 58 atau 60 tahun lagi, melainkan... (dishanpan.jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara atau yang disingkat BKN telah menetapkan batasan usia PNS untuk bekerja atau yang disebut dengan batas usia pensiun.

Penetapan batas usia pensiun untuk para PNS ini dimaksudkan agar para PNS dapat menikmati hari tuanya bersama keluarga.

Selain itu penetapan batas usia pensiun dimaksudkan karena pasa usia tertentu seseorang sudah tidak dapat lagi produktif dalam bekerja.

Baca Juga: Resmi dari Kemenkeu! Begini Tanggapan Kementerian Keuangan Soal Gaji Pensiunan PNS yang Naik 12 Persen

Oleh sebab itu pemerintah terkhusus BKN menetapkan batas usia pensiun bagi seorang PNS.

Adapun ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN terdiri dari 3 kategori.

Yaitu batas usia pensiun bagi PNS 58 tahun, 60 tahun hingga 65 tahun.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Pahami 8 Tahapan Seleksi CPNS dan Nilai Ambang Batas SKD

Adapun ketentuan batas usia pensiun PNS dari BKN ini ditetapkan dalam Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99.

Penasaran dengan ketentuan batas usia pensiun yang diatur BKN dalam Surat Edaran tersebut? Berikut ini rinciannya:

1. Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Ahli Keterampilan.

Baca Juga: Cek Gaji Terendah Pensiunan PNS Usai PP Nomor 8 Tahun 2024 Terbit, Bukan Dibayar Februari Melainkan Pada...

2. Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

3. Batas usia pensiun bagi PNS 65 tahun, diperuntukkan bagi para PNS dengan jabatan fungsional ahli utama.

Itulah ketentuan batas usia pensiun bagi PNS yang ditetapkan oleh BKN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X