Baca Juga: PNS Makin Sejahtera, di Bulan Maret 2024 Akan Kantongi Uang Spesial hingga Rp779 Ribu
Berdasarkan ketentuan tersebut, BKN hanya diberikan kewenangan untuk mengatur batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional saja.
Demikianlah informasi ketentuan batas usia pensiun PNS oleh BKN.***