KLIK PENDIDIKAN - Pemilu 2024 semakin dekat, tepatnya akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Februari.
Bagi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu 2024, masih ada waktu untuk mengurus tempat memilih.
Mengutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia @kpu_ri, menginformasikan perpanjangan waktu untuk mengurus pindah TPS.
Namun, perpanjangan waktu mengurus pindah TPS di luar domisili atau tidak sesuai KTP ini, hanya diperuntukan bagi pemilih dengan alasan beriku ini:
1. Bertugas di tempat lain.
2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap.
3. Tertimpa bencana.
4. Menjadi tahanan rutan.
Baca Juga: PNS Jangan Iri! PPPK Disiapkan Nominal Gaji Lebih Tinggi oleh Sri Mulyani Karena Hal Ini
Pada postingan yang diunggah 18 Januari 2024 itu, perpanjangn waktu untuk mengurus pindah TPS dengan empat alasan tersebut, yaitu sampai tanggal 7 Februari 2024.
Perlu diingat bahwa, pemilih yang dapat pindah lokasi TPS hanya yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk memastikan apakah anda sudah terdaftar, dapat mengeceknya melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Nantinya akan muncul tampilan pencarian data pemilih pemilu 2024.
Anda tinggal memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu klik pencarian.
Jika telah terdaftar, anda bisa langsung hubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) atau KPU Kabupaten/Kota terdekat.***