Pemilu 2024 Tinggal Menghitung Hari, di TPS Pemilih Akan Dapat 5 Surat Suara Ini, Jangan Sampai Tertukar

photo author
Kania Dewi, Klik Pendidikan
- Jumat, 2 Februari 2024 | 12:01 WIB
Mendekati pemilu 2024, di TPS pemilih akan dapatkan lima jenis surat suara (Ilustrasi/Freepik/freepik)
Mendekati pemilu 2024, di TPS pemilih akan dapatkan lima jenis surat suara (Ilustrasi/Freepik/freepik)

KLIK PENDIDIKAN - Tinggal menghitung hari, Pemilu 2024 akan segera diadakan secara serentak di Indonesia.

Tepatnya pada 14 Februari, Pemilu 2024 akan dilaksanakan.

Namun, sudah tahukah Anda berapa jumlah surat suara yang diperoleh saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti?

Baca Juga: KPU Perpanjang Waktu Mengurus Pindah TPS saat Pemilu 2024 bagi Pemilih dengan 4 Alasan, Simak Juga Tatat Caranya

Pada Pemilu 2024 kali ini, terdapat lima surat suara yang akan diperoleh tiap pemilih.

Untuk memudahkan pemilih, tentunya ada pembeda yang terdapat pada tiap surat suara.

Salah satu ciri yang membedakannya yaitu terdapat garis tebal berwarna yang berada di bagian bawah sampul surat suara.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, yang Ingin Mengurus Pindah Lokasi TPS dengan Alasan Berikut Ini Masih Ada Waktu Hingga Tanggal...

Mengutip dari unggahan Instagram @kpuprovinsijabar, lima jenis surat suara di pemilu 2024 yaitu sebagi berikut:

- Surat suara Presiden dan Wakil Presiden ditandai dengan warna abu-abu.

- Surat suara DPR RI ditandai dengan warna kuning.

- Surat suara DPD RI ditandai dengan warna merah.

Baca Juga: Gaji PNS Sudah Ditetapkan Naik Dalam PP Terbaru!!! Tertinggi Bukan Lagi Rp5,9 Juta Melainkan Rp...

- Surat suara DPRD Provinsi ditandai dengan warna biru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @kpuprovinsijabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X