KLIK PENDIDIKAN – PP Nomor 5 Tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 januari 2024 kemarin.
Pada PP Nomor 5 Tahun 2024, Kenaikamn gaji PNS meningkat 8 persen sudah terlaksanakan.
PP Nomor 5 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci kenaikan gaji PNS dari mulai golongan I II III IV.
Para PNS patut berbahagia dikarenakan sudah di tetapkannya PP Nomor 5 tahun 2024 ini.
Kenaikan gaji ini diharapkan para PNS semakin semangat dalam bekerja dan bertanggung jawab dengan jabatanya.
Berikut merupakanGaji PNS pada 2024 di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 :
GOLONGAN I
- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.685.700 s.d 2.522.600
- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.840.800 s.d 2.670.700
- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.918.700 s.d 2.783.700
- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.999.900 s.d 2.901.400