Apa Saja Tugas KPPS dalam Berlangsungnya Pemilu Tanggal 14 Februari 2024 Mendatang? Dijelaskan Begini!

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 29 Januari 2024 | 20:29 WIB
Apa Saja Tugas KPPS Dalam Berlangsungnya Pemilu Tanggal 14 Febuari 2024 Mendatang? Dijelaskan Begini! (https://setkab.go.id)
Apa Saja Tugas KPPS Dalam Berlangsungnya Pemilu Tanggal 14 Febuari 2024 Mendatang? Dijelaskan Begini! (https://setkab.go.id)

 


KLIK PENDIDIKAN – KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungututan suara.

KPPS juga menghitung suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

TPS memiliki arti Tempat Pemungutan Suara yang disediakan anggota KPPS di setiap kelurahan/desa.

Baca Juga: Berapa Gaji Petugas KPPS yang Akan Diadakan Pemilu Tanggal 14 Febuari 2024 Mendatang? Dijelaskan Begini!

Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

LINMAS memiliki arti Perlindungan Masyarakat yang anggota masyarakat daerah tersebut.

Baca Juga: H-3 Segini Duit Pensiunan PNS Golongan I II III dan IV yang Akan Diterima pada Tanggal 1 Februari 2024 Melalui PT Taspen!

Tugas KPPS dalam melaksankan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.

Melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, Tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujudnya nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun Jabatan Pegawai ASN yang Tercantum dalam UU No 20 Tahun 2023? Dijelaskan Begini!

Itulah banyaknya Tugas KPPS di bawah naungan KPU.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X