KLIK PENDIDIKAN – KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungututan suara.
KPPS juga menghitung suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
TPS memiliki arti Tempat Pemungutan Suara yang disediakan anggota KPPS di setiap kelurahan/desa.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Anggota KPPS Keempat dan Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.
LINMAS memiliki arti Perlindungan Masyarakat yang anggota masyarakat daerah tersebut.
Tugas KPPS dalam melaksankan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.
Melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, Tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujudnya nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Itulah banyaknya Tugas KPPS di bawah naungan KPU.***