news

Intip Honor Halfday untuk Menteri dan Setingkat Menteri Ketika Lakukan Rapat Luar Kota, Hal Ini Sesuai PMK No 49 Tahun 2023...

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:57 WIB
Segini Honor Menteri dan Setingkat Menteri yang Melakukan Rapat/Pertemuan halfday Di Luar Kota, Hal Ini Sesuai Dengan PMK No 49 Tahun 2023

KLIK PENDIDIKAN- Sebagai menteri dan setingkat menteri tentu memiliki gaji dari negara. Hal ini sesuai dengan PMK no 49 Tahun 2023. Namun di luar dari itu ia juga memiliki honor lain loh. Salah satunya honor rapat/pertemuan halfday keluar kota. 

Sebagai Menteri dan setingkat menteri tentu memiliki tunjangan atau honor setiap melakukan rapat atau pertemuan halfday luar kota. Hal ini dapat dilihat dalam PMK no 49 Tahun 2023. 

Nah, besaran honor bagi menteri dan setingkat menteri yang melakukan rapat/pertemuan halfday keluar kota ternyata di bagi sesuai di provinsi mana ia berdomisili. Hal ini sesuai dengan PMK no 49 Tahun 2023. 

Baca Juga: Jokowi Sahkan PP No 6 Tahun 2024, Gaji TNI Bintara Sersan Dua Bukan Lagi Rp2,1 atau Rp3,4 Juta, tapi Naik Jadi...

Olehnya, untuk mengetahui berapa sih besaran honor bagi menteri dan setingkat menteri yang melakukan rapat/pertemuan halfday keluar kota maka kita perlu melihat rincian yang terdapat di dalam PMK no 49 Tahun 2023. Berikut ulasannya: 

1. ACEH OP senilai Rp453.000

2. SUMATRA UTARA OP senilai Rp451.000

3. RIAU OP senilai Rp319.000

4. KEPULAUAN RIAU OP senilai Rp471.000

5. JAMB I OP senilai Rp465.000

6. SUMATRA BARAT OP senilai Rp351.000

7. SUMATRA SELATAN OP senilai Rp489.000

8. LAMPUNG OP senilai Rp452.000

Baca Juga: Alhamdulillah, PP Terbaru Gaji Pokok Pensiunan Naik 12 Persen Sudah Diterbitkan Pemerintah, Pensiunan PNS Golongan IV Dapat Hingga 4,9 Juta Rupiah

Halaman:

Tags

Terkini