news

PP NOMOR 5 TAHUN 2024 TERBITKAN TABEL KENAIKAN GAJI PNS, GAJI 8 PERSEN RESMI CAIR DI BULAN FEBRUARI, TERNYATA NAIKNYA RP

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:35 WIB
PP kenaikan gaji PNS sudah terbit (peraturan.bpk.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada 16 Agustus 2023, kabar gembira menghampiri para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tanah air!

Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen, menciptakan gebyar semangat di kalangan PNS. Sekarang, mari kita bahas lebih lanjut.

Keputusan ini telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2024, yang menetapkan regulasi baru terkait gaji pokok PNS.

Baca Juga: Alhamdulillah! Bukan Februari Melainkan 26 Januari 2024 Gaji Pensiunan PNS Sudah Resmi Naik, Selamat Bapak Ibu Pensiunan

Dalam PP terbaru ini, terdapat tabel kenaikan gaji yang mengatur gaji baru untuk setiap golongan PNS.

Menariknya, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2024, kenaikan gaji ini sudah dapat dinikmati oleh para PNS mulai bulan Februari 2024.

Sebab, PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah Telah Keluar, Kini PNS Golongan III C dengan MKG 0-32 Tahun Bisa Dapat Gaji Bulanan Rp

Jadi, get ready untuk menerima gaji pokok terbaru yang lebih memuaskan!

Berikut adalah tabel kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen:

  1. Golongan I

Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Akhirnya PP Kenaikkan Gaji 8 Persen Resmi Terbit! PNS Golongan 3A Kantongi Gaji Segede Ini di Bulan Februari 2024

Halaman:

Tags

Terkini