a. Tunjangan dan fasilitas;
Baca Juga: Ribuan Maaf untuk Pegawai Negeri Sipil! Sri Mulyani Tak Lagi Siap Bayar Kenaikan Gaji Karena Ini
b. Jaminan sosial;
c. Lingkungan kerja;
d. Motivasi;
e. Bantuan hukum;
f. Pengembangan diri; dan
g. Penghasilan.
Baca Juga: Gaji Menggiurkan! Petugas KPPS Luar Negeri di Pemilu 2024 Raih Honor Fantastis Segini Besaranya....
Demikianlah manfaat-manfaat yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK pasca disahkannya UU ASN 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 30 Januari 2024. ***