news

Presiden Jokowi Teken UU ASN 2023, Ini Sederet Manfaat yang Didapat para PNS dan PPPK

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:53 WIB
Ilustrasi - Inilah manfaat yang diraih PNS dan PPPK pasca UU ASN 2023 disahkan Presiden Jokowi (setkab.go.id/diedit photopea)

a. Tunjangan dan fasilitas;

Baca Juga: Ribuan Maaf untuk Pegawai Negeri Sipil! Sri Mulyani Tak Lagi Siap Bayar Kenaikan Gaji Karena Ini

b. Jaminan sosial;

c. Lingkungan kerja;

d. Motivasi;

Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Pembayaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Dianggarkan Segini Gedenya dalam APBN 2024

e. Bantuan hukum;

f. Pengembangan diri; dan

g. Penghasilan.

Baca Juga: Gaji Menggiurkan! Petugas KPPS Luar Negeri di Pemilu 2024 Raih Honor Fantastis Segini Besaranya....

Demikianlah manfaat-manfaat yang akan didapatkan oleh PNS dan PPPK pasca disahkannya UU ASN 2023 menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru sebagaimana dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Selasa, 30 Januari 2024. ***

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini