news

Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara Dawuh UU ASN 2023, PNS PPPK Wajib Melaksanakannya!

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:07 WIB
Ilustrasi - Nilai dasar aparatur sipil negara menurut UU ASN 2023 yang wajib dilaksanakan oleh PNS dan PPPK (presidenri.go.id/diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Negara telah menetapkan nilai-nilai dasar aparatur sipil negara melalui UU ASN 2023.

Terdapat 7 nilai dasar bagi aparatur sipil negara dalam UU ASN 2023 yang wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nilai dasar aparatur sipil negara dalam UU ASN 2023 ini wajib dilaksanakan PNS dan PPPK karena merupakan kewajiban bagi mereka.

Baca Juga: Anies Baswedan Tolak Konsep Student Loan sebagai Solusi untuk Membiayai Pendidikan Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Pasal (24) UU ASN 2023 menggariskan bahwa PNS dan PPPK wajib melaksanakan kode etik, kode perilaku dan nilai dasar aparatur sipil negara.

Apa saja nilai dasar aparatur sipil negara yang wajib dilaksanakan oleh PNS dan PPPK?

Menurut UU ASN 2023, berikut ini adalah nilai dasar aparatur sipil negara yang wajib dilaksanakan oleh semua PNS dan PPPK:

Baca Juga: ASN PPPK MIN 1 Bone Tuntaskan Pelatihan MOOC dan Evaluasi Akademik, Siap Jadi Abdi Negara

- Berorientasi pelayanan;

- Akuntabel;

- Kompeten;

Baca Juga: Calon Maba Harus Tahu! Ini Dia Prospek Program Studi Sejarah Peradaban Islam atau SPI di UIN Datokarama, Prospek Lulusan, Beasiswa dan Biaya Kuliahnya

- Harmonis;

- Loyal;

Halaman:

Tags

Terkini