KLIK PENDIDIKAN – Dikabarkan sebelumnya bahwa pensiunan PNS ditetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Di mana gaji pensiunan PNS akan melonjak 12 persen di tahun 2024 ini.
Sayangnya pada bulan Januari 2024 pensiunan PNS masih menerima gaji dengan aturan lama sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Seyogyanya, sesuai APBN 2024 gaji pensiunan PNS sudah diberikan sebesar 12 persen.
Namun, pensiunan PNS belum bisa menerima gaji dengan nominal terbaru.
Alasannya dikarenakan pemerintah belum menerbitkan PP terkait kenaikan gaji.
Ya, sampai saat ini aturan terkait PP kenaikan gaji pensiunan PNS belum diterbitkan pemerintah.
Pun juga pada bulan Februari 2024, gaji yang akan diterima pensiunan PNS masih mengacu pada aturan lama.
Berikut ini nominal gaji yang akan dibayarkan Taspen untuk pensiunan PNS pada bulan Februari 2024 mendatang.
Gaji Pensiun PNS pokok:
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Baca Juga: Sri Mulyani Beri Harapan Soal PP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Menkeu: PP-nya Sedang Diselesaikan