KLIK PENDIDIKAN - Inilah ulasan mengenai uang makan yang bakal diterima PNS lulusan S1 pada awal Februari mendatang sesuai aturan yang ditetapkan Sri Mulyani.
PNS lulusan S1 resmi mendapatkan tambahan dana berupa uang makan dari Sri Mulyani.
Lantas berapa besaran uang makan yang diberikan kepada PNS lulusan S1 sesuai ketentuan dari Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.
PNS lulusan S1 merupakan Pegawai Negeri Sipil golongan III.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, inilah besaran uang makan bagi PNS tiap golongan:
- Golongan I (PNS lulusan SD hingga SMP): Rp35.000 per hari
- Golongan II (PNS lulusan SMA hingga D3): Rp35.000 per hari
- Golongan III (PNS lulusan S1/D4 hingga S3): Rp37.000 per hari
- Golongan IV (puncak karir PNS): Rp41.000 per hari
Itulah besaran uang makan yang diberikan pemerintah bagi PNS per harinya.
Uang makan tersebut diberikan sesuai jumlah hari kerja PNS dalam sebulan.
Jika diasumsikan PNS lulusan S1 atau golongan III hadir bekerja sebanyak 22 hari pada bulan Januari 2024, maka uang makan yang diterima menjadi sebesar Rp814 ribu.
Baca Juga: Perintah UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Wajib Iuran Dalam Hal Ini