news

Kamu PNS Lulusan S1? Ternyata Segini Uang Makan yang Bakal Diterima pada Awal Februari Mendatang Sesuai Aturan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Senin, 29 Januari 2024 | 17:05 WIB
Berikut ulasan mengenai besaran uang makan yang diberikan pemerintah kepada PNS lulusan S1 sesuai aturan yang telah ditetapkan Sri Mulyani (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah ulasan mengenai uang makan yang bakal diterima PNS lulusan S1 pada awal Februari mendatang sesuai aturan yang ditetapkan Sri Mulyani.

PNS lulusan S1 resmi mendapatkan tambahan dana berupa uang makan dari Sri Mulyani.

Lantas berapa besaran uang makan yang diberikan kepada PNS lulusan S1 sesuai ketentuan dari Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Penyelesaian Turunan PP UU ASN 2023 Diperkirakan Selesai Bulan April, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Makin Nampak Hilalnya

PNS lulusan S1 merupakan Pegawai Negeri Sipil golongan III.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, inilah besaran uang makan bagi PNS tiap golongan:

- Golongan I (PNS lulusan SD hingga SMP): Rp35.000 per hari

- Golongan II (PNS lulusan SMA hingga D3): Rp35.000 per hari

Baca Juga: MOHON MAAF! Pemerintah Hanya akan Bagikan Gaji Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Sebesar Ini di Bulan Februari 2024

- Golongan III (PNS lulusan S1/D4 hingga S3): Rp37.000 per hari

- Golongan IV (puncak karir PNS): Rp41.000 per hari

Itulah besaran uang makan yang diberikan pemerintah bagi PNS per harinya.

Uang makan tersebut diberikan sesuai jumlah hari kerja PNS dalam sebulan.

Jika diasumsikan PNS lulusan S1 atau golongan III hadir bekerja sebanyak 22 hari pada bulan Januari 2024, maka uang makan yang diterima menjadi sebesar Rp814 ribu.

Baca Juga: Perintah UU ASN No 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Wajib Iuran Dalam Hal Ini

Halaman:

Tags

Terkini