KLIK PENDIDIKAN - Peraturan dalam iuran sesuai amanat UU ASN terbaru bagi PNS dan PPPK menjadi syarat dalam pengambilan dana pensiun.
Karena dalam rancangan UU ASN, PNS dan PPPK yang diberi jaminan pensiun di hari hari tua wajib mengikuti ketentuan yang dirancang.
Telah ditegaskan dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK akan terima dana pensiun jika mengikut sertakan dirinya dalam iuran.
Iuran yang diwajibkan oleh pemerintah sesuai UU ASN dananya bersumber dari pendapatan PNS dan PPPK itu sendiri.
Meski berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, ASN tetap sangat berperan penting dalam mendapatkan dana pensiun karena PNS dan PPPK mesti ikut iuran sesuai isi UU ASN di pasal 22 ayat 4. berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja.
Jadi PNS dan PPPK jika ingin dapatkan hak pensiun harus lakukan iuran terlebih dahulu selama bekerja.
Setelah masa kerja habis dan PNS juga PPPK menghadapi hari tua maka dengan sigap pemerintah pun berikan hak pensiun ASN sesuai iuran yang telah dibayarkan selama bekerja.
Seperti bunyi UU ASN No. 20 Tahun 2023 pasal 22 ayat 4 disebutkan aturan pensiun PNS dan PPPK berikut ini.
"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan."
Baca Juga: Lewat UU ASN 2023, Negara Tetapkan Sanksi bagi PNS PPPK yang Tidak Bersedia Pindah ke IKN
Artinya meski sumbernya dari pemerintah, tetap saja PNS dan PPPK harus ikut serta dalam iuran wajib yang ditetapkan agar memudahkan pemerintah dalam pencairan dana pensiun nantinya.
Demikian informasi pensiun PNS dan PPPK ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bagi pegawai aparatur negara. ***