6. JPT-7: Rp10.076.400;
7. JPT-6: Rp10.383.800;
8. JPT-5: Rp10.691.300;
9. JPT-4: Rp10.998.800;
10. JPT-3: Rp11.306.300;
11. JPT-2: Rp11.613.700;
12. JPT-1: Rp11.921.200.
Meskipun belum pasti apakah skema ini akan diterapkan secara menyeluruh, kabar baiknya adalah sistem ini diperkirakan akan dibahas lebih lanjut di tahun mendatang.
Hal ini membuka peluang bagi para PNS untuk mendapatkan gaji yang lebih besar dan memotivasi mereka untuk memberikan kontribusi maksimal.
Skema single salary membuka pintu bagi PNS di Indonesia untuk meraih gaji fantastis hingga Rp12 juta per bulan.
Meskipun belum dipastikan apakah sistem ini akan sepenuhnya diterapkan, harapan dan peluang terbuka lebar.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman soal skema gaji single salary untuk PNS.***