WOW! PNS Bisa Terima Nominal Gaji Hingga Rp12 Juta Per Bulannya, Inilah Pembagian Gajian Pegawai Negeri Sipil Dalam Skema Single Salary

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 13:36 WIB
Simak nomoinal gaji PNS dalam skema single salary (smpn1kalikajar.sch.id)
Simak nomoinal gaji PNS dalam skema single salary (smpn1kalikajar.sch.id)

14. JF-14: Rp6.791.980;

15. JF-15: Rp7.288.336;

16. JF-16: Rp7.838.728;

17. JF-17: Rp8.138.728;

18. JF-18: Rp8.559.502;

19. JF-19: Rp8.749.198;

Baca Juga: Maaf Bukan Rp4,9, Ternyata Gaji Pensiunan PNS Periode Januari 2024 Tertinggi Hanya Sampai Rp..

20. JF-20: Rp8.944.822.

C. Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

1. JPT-12: Rp8.539.000;

2. JPT-11: Rp8.846.400;

3. JPT-10: Rp9.153.900;

4. JPT-9: Rp9.461.400;

Baca Juga: UU No 20 Tahun 2023 Pertegas Kesejahteraan ASN di Indonesia Menjadi Prioritas Utama, Ini 5 Jaminan dan Pengakuan Bagi PNS dan PPPK

5. JPT-8: Rp9.768.900;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X