WOW! PNS Bisa Terima Nominal Gaji Hingga Rp12 Juta Per Bulannya, Inilah Pembagian Gajian Pegawai Negeri Sipil Dalam Skema Single Salary

photo author
M. Shofwan Rafiudin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 13:36 WIB
Simak nomoinal gaji PNS dalam skema single salary (smpn1kalikajar.sch.id)
Simak nomoinal gaji PNS dalam skema single salary (smpn1kalikajar.sch.id)

1. JF-1: Rp3.100.000.

2. JF-2: Rp3.568.100

3. JF-3: Rp4.106.883

4. JF-4: Rp3.567.442;

5. JF-5: Rp3.776.631;

6. JF-6: Rp4.138.518;

Baca Juga: Sambut 2024! Siap-siap Ada 2 Hadiah Uang Menanti PNS, Nominalnya Bisa Sampai Ratusan Ribu Loh

7. JF-7: Rp4.882.742;

8. JF-8: Rp5.237.962;

9. JF-9: Rp5.419.160;

10. JF-10: Rp5.653.378;

11. JF-11: Rp5.837.962;

12. JF-12: Rp6.153.375;

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024, Ini Dokumen Pendaftaran yang Harus Disiapkan

13. JF-13: Rp6.497.378;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Shofwan Rafiudin

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X