KLIK PENDIDIKAN - Mari simak informasi soal penerimaan gaji PNS dalam skema single salary yang mungkin menjadi harapan baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baiknya, skema single salary telah menjadi sorotan karena menawarkan potensi penghasilan yang fantastis, mencapai hingga Rp12 juta per bulannya.
Skema single salary merupakan sistem pembagian gaji alternatif bagi PNS yang menjanjikan penghasilan besar dalam satu kali pencairan karena segala jenis tunjangan sudah termasuk di dalamnya.
Dengan menggunakan skema single salary, PNS berhak menerima potensi gaji hingga mencapai Rp12 juta per bulan.
Isu soal skema single salary ini, pertama kali diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menampilkan tabel gaji PNS dengan sistem skema single salary.
Karena hasilnya yang sangat mengesankan, isu soal skema single salary PNS mulai melebar.
Apalagi dengan adanya penghasilan PNS yang dapat menerima gaji hingga Rp11,9 juta setiap bulan, hampir menyentuh angka fantastis Rp12 juta.
Berikut adalah tabel gaji PNS bila menggunakan sistem skema single salary.
A. Gaji Jabatan Administrasi (JA)
1. JA-1: Rp2.472.000;
2. JA-2: Rp2.602.600;
3. JA-3: Rp2.702.200;
4. JA-4: Rp2.806.100;