"Kedua, verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN terhadap non ASN yang telah terdata, jika lolos maka statusnya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dan dimasukkan ke dalam platform digital," kata Abdullah Azwar Anas.
MenPANRB kemudian menyebutkan langkah ketiga, PPPK paruh waktu tersebut akan secara langsung menjadi PPPK penuh melalui pemeringkatan kinerja.
"Ketiga, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK yang paruh waktu akan diprioritaskan untuk mengisi formasi PPPK melalui metode pemeringkatan kinerja," imbuh MenPANRB.
Namun untuk merealisasikan pengangkatan tenaga honorer tersebut menjadi PPPK, diperlukan PP turunan dari UU no 20 tahun 2023.
Sebab di dalam PP turunan tersebut akan diatur secara detail mengenai mekanisme penyelesaian tenaga honorer.
Saat ini KemenPANRB tengah berupaya menyelesaikan PP turutan dari UU no 20 tahun 2023 tersebut.
Diperkirakan akan rampung dalam waktu 6 bulan usai disahkannya UU no 20 tahun 2023, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Alhamdulillah Sri Mulyani Tetapkan Honorarium untuk 2 Tenaga Honorer di Tahun 2024, Nominalnya Rp
Demikianlah informasi mengenai langkah MenPANRB dalam upaya penyelesaian penataan tenaga honorer, sesuai dengan amanat UU no 20 tahun 2023.***