“Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya,” sambungnya.
“Pastikan Sobat mendapatkan informasi terpercaya hanya dari media sosial resmi TASPEN,” jelasnya.
Berdasarkan aturan yang ada, segini tabel gaji pensiunan PNS yang akan diterapkan pada periode pencairan 1 Januari 2024.
Baca Juga: Terungkap Harta Kekayaan Alexander Marwata Rp10 Miliar, Kini Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
Pensiunan pokok PNS golongan I: Rp 1.560.800 - Rp Rp 2.014.900.
Pensiunan pokok PNS golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000.
Pensiunan pokok PNS golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800.
Pensiunan pokok PNS golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.
***