Ramai Pencairan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Januari 2024, Taspen Beri Klarifikasi: Belum Ada Edaran Resmi..

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:11 WIB
Taspen klarifikasi soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS  di 2024. (taspen.co.id)
Taspen klarifikasi soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS di 2024. (taspen.co.id)

“Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya,” sambungnya.

“Pastikan Sobat mendapatkan informasi terpercaya hanya dari media sosial resmi TASPEN,” jelasnya.

Berdasarkan aturan yang ada, segini tabel gaji pensiunan PNS yang akan diterapkan pada periode pencairan 1 Januari 2024.

Baca Juga: Terungkap Harta Kekayaan Alexander Marwata Rp10 Miliar, Kini Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK

Pensiunan pokok PNS golongan I: Rp 1.560.800 - Rp Rp 2.014.900.

Pensiunan pokok PNS golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000.

Pensiunan pokok PNS golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800.

Pensiunan pokok PNS golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram/@taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X