Ramai Pencairan Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen di Januari 2024, Taspen Beri Klarifikasi: Belum Ada Edaran Resmi..

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Minggu, 31 Desember 2023 | 11:11 WIB
Taspen klarifikasi soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS  di 2024. (taspen.co.id)
Taspen klarifikasi soal isu kenaikan gaji pensiunan PNS di 2024. (taspen.co.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS sempat dibuat ramai dengan isu kenaikan gaji 12 persen yang katanya berlaku pada Januari 2024.

Pertanyaan soal kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini pun rupanya tidak luput dari pantauan PT Taspen.

Terpantau pada sosial media PT Taspen, sudah banyak pensiunan PNS yang menanyakan kepastian kenaikan gaji 12 persen.

Baca Juga: Belum Ada Titik Terang, Ini Penjelasan Taspen Soal Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen pada 2024

Menyikapi keramaian tersebut, PT Taspen memberikan penjelasan yang cukup penting untuk disimak pensiunan PNS.

Dilansir dari Instagram resmi PT Taspen, terungkap bahwa kenaikan gaji 12 persen belum tertuang dalam aturan apapun.

Kenaikan gaji pensiunan 12 persen sebenarnya sudah dipastikan terhitung mulai 2024 sebagai mana pidato RUU APBN.

Namun untuk pencairannya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menggantikan PP nomor 18 tahun 2019.

Baca Juga: PUJI SYUKUR! PNS Kini Bisa Terima Tambahan 3 Uang 'Bonus' Ini, Ada yang Tembus Sampai Rp814 Ribu

Karena itu PT Taspen pun belum bisa memberikan jawaban pasti kapan jadwal kenaikan gaji 12 persen mulai berkalu.

“Halo sobat Taspen, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan,” ungkap PT Taspen dikutip dari Instagram pada 30 Desember 2023.

Sedangkan untuk besaran yang cair pada saat ini masih merujuk pada aturan lama yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.

Baca Juga: Taspen Buka-bukaan Terkait Isu Kenaikan Gaji, Maaf Pensiunan PNS Hanya Terima Nominal Segini...

Lewat pernyataan tersebut PT Taspen mengklarifikasi bahwa gaji pensiunan PNS Januari 2024 masih sama dengan belum sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram/@taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X