news

Solusi Penyelesaian Non ASN Atau Tenaga Honorer di 2024, Plt. Kepala BKN: RPP Manajemen Tawarkan Solusinya

Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:35 WIB
Plt. Kepala BKN mengatakan RPP Manajemen tawarkan solusi penyelesaian Non ASN atau Tenaga Honorer (dok/bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan RPP Manajemen menjadi solusi perihal penyelesaian Non ASN atau Tenaga Honorer.

RPP Manajemen menawarkan solusi bagi penyelesaian Tenaga Honorer atau Non ASN itu disampaikan oleh Plt. Kepala BKN.

Dikatakan oleh Plt. Kepala BKN bahwa, solusi penyelesaian Non ASN atau Tenaga Honorer termuat dalam RPP Manajemen.

Baca Juga: Pemerintah dan Komisi II DPR RI Sepakat, Tenaga Honorer Ini Diangkat Jadi PPPK Tanpa Syarat Apapun, Junimart Girsang: Untuk Honorer yang......

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen yang saat ini tengah dikebut BKN menawarkan solusi terkait penyelesaian Tenaga Honorer.

Solusi penyelesaian Non ASN atau Tenaga Honorer termuat di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen tersebut.

Plt. Kepala BKN itu menjelaskan bahwa penyusunan RPP Manajemen tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: 7 Kode Etik PNS dan PPPK yang Menjadi Nilai Dasar Seorang ASN dalam Bertugas, Inilah Penjelasan Lengkapnya

Setidaknya terdapat dua puluh empat pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah terbaru.

Haryomo mengungkapkan bahwa, sejumlah tantangan dihadapi BKN dalam implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yakni adanya tenggat waktu maksimal 6 bulan.

Tenggat waktu 6 bulan tersebut yakni guna menyelesaikan 24 pasal yang merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut.

Baca Juga: Tanpa Tes Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Komisi II DPR RI Junimart Girsang: Untuk Honorer yang Bekerja 5 Tahun Tanpa Putus

"Tantangan yang kita hadapi saat ini adalah adanya tenggat waktu maksimal enam (6) bulan untuk menyelesaikan 24 (dua puluh empat) regulasi turunan," ungkap Haryomo.

"Oleh sebab itu, BKN selaku instansi yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian tentu wajib berkontribusi secara nyata dalam penyusunan berbagai turunan UU ASN tersebut," imbuh Haryomo.

Halaman:

Tags

Terkini