Dijelaskan oleh Plt. Kepala BKN itu bahwa dalam RPP Manajemen ASN terdapat beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan Tenaga Honorer.
Hal tersebut menurut Haryomo Dwi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada Pasal 66.
Pada Pasal 66 dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 itu berbunyi Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat yakni Desember 2024.
Haryomo berharap, BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Honorer secara bertanggung-jawab, dan penuh dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, lanjut Haryomo, proses verval data Non ASN tersebut juga tetap berpegang pada NSPK atau Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang berlaku.
Plt. Kepala BKN menjelaskan perihal tersebut dalam acara evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pada Kamis, 28 Desember 2023 di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Bali.
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Manajemen ASN serta percepatan penataan Tenaga Honorer.
Haryomo juga berharap agar penyusunan RPP Manajemen ASN tersebut memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik dan memperoleh masukan dari berbagai pihak.***