KLIK PENDIDIKAN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan bahwa, Tenaga Honorer wajib diangkat tanpa tes.
Tanpa melalui tes, Junimart Girsang dari Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Tenaga Honorer wajib diangkat untuk menjadi PPPK.
Tenaga Honorer wajib diangkat menjadi PPPK itu dijelaskan Junimart Girsang sebagai bagian dari kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Junimart mengungkapkan bahwa, terdapat jutaan Tenaga Honorer yang telah mengabdi dan bekerja selama puluhan tahun menunggu keadilan.
Keadilan tersebut yakni, lanjut Junimart, adanya pengangkatan Tenaga Honorer dari pemerintah untuk menjadi ASN PPPK.
Hal tersebut menurut Junimart, adalah merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut menurut Junimart belum direalisasikan secara nyata di lapangan.
Dirinya (Junimart) juga menegaskan bahwa, pemerintah dan Komisi II DPR RI telah sepakat untuk mengangkat Tenaga Honorer yang bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus menjadi ASN PPPK.
Kesepakatan tersebut terjadi dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB yang mewakili pemerintah.
Baca Juga: Buruan Lamar! Lowongan Kerja Satpam di PT Pharos Indonesia Malang, Berikut Kualifikasinya
Junimart menuturkan bahwa, perihal pengangkatan Tenaga Honorer itu terus disampaikan Komisi II DPR RI kepada Menteri PAN-RB dalam rapat kerja sebelumnya.
"Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," tegas Junimart Girsang.