Tanpa Tes Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Komisi II DPR RI Junimart Girsang: Untuk Honorer yang Bekerja 5 Tahun Tanpa Putus

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 Desember 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi - Komisi II DPR RI melalui Junimart Girsang mengatakan, Tenaga Honorer wajib diangkat menjadi PPPK tanpa tes (dok/dpr.go.id)
Ilustrasi - Komisi II DPR RI melalui Junimart Girsang mengatakan, Tenaga Honorer wajib diangkat menjadi PPPK tanpa tes (dok/dpr.go.id)

"Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus," imbuhnya.

Baca Juga: MenPAN-RB Anas dan Presiden Jokowi Sepakat, Rekrutmen CASN 2024 Formasi Ini Diperbanyak, Anas: Menciptakan Nilai Tambah Ekonomi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan perihal tersebut pada Jumat, 1 Desember 2023 usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan.

Lebih lanjut, Junimart mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6 juta Tenaga Honorer menunggu kepastian untuk diangkat menjadi PPPK.

Rata-rata Tenaga Honorer itu, lanjut Junimart, telah bekerja dan mengabdi selama lebih dari 5 tahun, bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.

Baca Juga: Kategori Orang Tidak Perlu Bayar Pajak, Simak yah Siapa Tau Kamu Salah Satunya

Oleh karena itu, pengangkatan Tenaga Honorer tersebut menjadi perhatian serius yang terus diperjuangkan oleh Komisi II DPR RI.

Junimart menilai, permasalahan Tenaga Honorer ibarat bom waktu yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah baru yang lebih kompleks.

Sementara jika Tenaga Honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut secara tiba-tiba diputus dan diberhentikan, menurut Junimart, akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius.

Imbas dari penghapusan Tenaga Honorer secara tiba-tiba tersebut akan membuat angka pengangguran semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X