"Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan perihal tersebut pada Jumat, 1 Desember 2023 usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan.
Lebih lanjut, Junimart mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6 juta Tenaga Honorer menunggu kepastian untuk diangkat menjadi PPPK.
Rata-rata Tenaga Honorer itu, lanjut Junimart, telah bekerja dan mengabdi selama lebih dari 5 tahun, bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.
Baca Juga: Kategori Orang Tidak Perlu Bayar Pajak, Simak yah Siapa Tau Kamu Salah Satunya
Oleh karena itu, pengangkatan Tenaga Honorer tersebut menjadi perhatian serius yang terus diperjuangkan oleh Komisi II DPR RI.
Junimart menilai, permasalahan Tenaga Honorer ibarat bom waktu yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah baru yang lebih kompleks.
Sementara jika Tenaga Honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun tersebut secara tiba-tiba diputus dan diberhentikan, menurut Junimart, akan menimbulkan masalah baru yang lebih serius.
Imbas dari penghapusan Tenaga Honorer secara tiba-tiba tersebut akan membuat angka pengangguran semakin tinggi dan berdampak pada serapan tenaga kerja maupun anggaran.***