news

BUKAN CUMAN GAJI! Alhamdulillah, Sri Mulyani Juga Naikkan Jatah Uang Lembur PNS di 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:04 WIB
Segini besaran kenaikan jatah uang lembur untuk PNS yang disetujui Sri Mulyani pada 2024 mendatang (bangkatengahkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menyambut 2024, pemerintah sudah menyiapkan sederet kebijakan baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

Selain terkait kenaikan gaji, rupanya Menkeu Sri Mulyani sudah punya rencana ikut menambah jatah uang lembur PNS di 2024.

PNS yang selama ini mungkin merasa terbebani dengan tugas lembur akhir bisa bernafas sedikit lebih lega dengan munculnya kebijakan ini.

Baca Juga: Lebih Pilih Jadi Politikus daripada Artis, Ternyata Harta Eko Patrio Sentuh Angka Rp90 Miliar!

Lebih lanjut, Sri Mulyani menetapkan kenaikan uang lembur diperuntukan mulai dari PNS golongan I, II, III hingga IV.

Aturan kenaikan besaran uang lembur tertuang dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua pekerjaan lembur berhak menerima uang.

Baca Juga: Ternyata Harta Kekayaan Bambang Pacul Naik Tiap Tahun Selama Jadi Anggota DPR RI, Tembus Rp2,6 Miliar!

Syarat agar PNS bisa mengklaim uang tersebut yakni dengan memastikan kegiatan lembur dilakukan berdasarkan surat perintah atasan.

Ketentuan ini penting untuk diterapkan guna memastikan pembayaran uang lembur tepat sasaran.

Lebih lanjut, PMK nomor 49 tahun 2023 sendiri telah ditandatangani langsung oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Baca Juga: Taspen Buka Suara Soal Isu Kenaikan Gaji 12 Persen pada 2024, Pensiunan PNS Wajib Simak!

Selanjutnya aturan tersebut secara resmi diundangkan terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023.

Besaran Uang Lembur

Halaman:

Tags

Terkini