BUKAN CUMAN GAJI! Alhamdulillah, Sri Mulyani Juga Naikkan Jatah Uang Lembur PNS di 2024

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:04 WIB
Segini besaran kenaikan jatah uang lembur untuk PNS yang disetujui Sri Mulyani pada 2024 mendatang (bangkatengahkab.go.id)
Segini besaran kenaikan jatah uang lembur untuk PNS yang disetujui Sri Mulyani pada 2024 mendatang (bangkatengahkab.go.id)

Dilansir dari aturan yang berlaku, golongan PNS menentukan berapa besar uang lembur yang berhak di klaim.

Baca Juga: Ini Dia Urutan Calon Presiden dengan Jumlah Hutang Terbesar, Anies Baswedan Punya Hutang Miliaran

Adapun perhitungan uang lembur dihitung berdasarkan berapa jam kegiatan tersebut dilakukan.

Berikut ini perubahan besaran uang lembur PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.

1. Uang lembur PNS Golongan I dari Rp13.000 per jam menjadi Rp18.000 per jam.

Baca Juga: Mohon Maaf! PT Taspen Belum Tau Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, 1 Januari Hanya Cair Segini..

2. Uang lembur PNS Golongan II dari Rp17.000 per jam menjadi Rp24.000 per jam.

3. Uang lembur PNS Golongan III dari Rp20.000 per jam menjadi Rp30.000 per jam.

4. Uang lembur PNS Golongan IV dari Rp25.000 per jam menjadi Rp36.000 per jam.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X