Dilansir dari aturan yang berlaku, golongan PNS menentukan berapa besar uang lembur yang berhak di klaim.
Baca Juga: Ini Dia Urutan Calon Presiden dengan Jumlah Hutang Terbesar, Anies Baswedan Punya Hutang Miliaran
Adapun perhitungan uang lembur dihitung berdasarkan berapa jam kegiatan tersebut dilakukan.
Berikut ini perubahan besaran uang lembur PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan.
1. Uang lembur PNS Golongan I dari Rp13.000 per jam menjadi Rp18.000 per jam.
Baca Juga: Mohon Maaf! PT Taspen Belum Tau Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, 1 Januari Hanya Cair Segini..
2. Uang lembur PNS Golongan II dari Rp17.000 per jam menjadi Rp24.000 per jam.
3. Uang lembur PNS Golongan III dari Rp20.000 per jam menjadi Rp30.000 per jam.
4. Uang lembur PNS Golongan IV dari Rp25.000 per jam menjadi Rp36.000 per jam.***