news

BERBEDA DENGAN PNS, INILAH CARA PEMBAYARAN UANG PENSIUN PPPK

Jumat, 29 Desember 2023 | 09:06 WIB
ilustrasi Skema uang pensiuan PPPK berbeda dengan PNS cara pembayarannya yaitu dengan sistem ini (sumbarprov dan ig@kemenpanRb)

KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi PPPK yang mendapatkan pembayaran atas jaminan uang pensiun seperti PNS.

Uang pensiun ASN PPPK yang disematkan negara akan berbeda dari PNS cara pembayaran ketika eksekusinya

PPPK dan PNS memang sudah resmi terima uang pensiun dari negara, namun saat pencairan atau pembayaran dipastikan tidak akan sama.

Baca Juga: Pasca Peristiwa Ledakan 24 Desember 2023 Lalu, Kini Operasional Smelter di PT IMIP Morowali Dihentikan

Setelah undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK disahkan.

Secara resmi seluruh aparatur sipil PPPK akan mendapatkan uang pensiun layaknya PNS.

Hal ini tertuang jelas pada pasal nomor 21 ayat dimana disebutkan PNS dan PPPK diberikan banyak jaminan :

Baca Juga: GAJI 12 PERSEN PENSIUNAN PNS TERANCAM TIDAK DICAIRKAN 1 JANUARI 2024 GARA-GARA INI

Jaminan uang pensiun

Jaminan hari tua

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan kesehatan

Salah satu jaminan yang diberikan dan telah disebutkan di atas adalah uang pensiun bagi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tulisan yang lagi Viral di Tiktok dan jadi FYP: Perempuan dan Pendidikan Tinggi, Netizen: Relate Banget, Semangat untuk Semua Wanita Tangguh!

Namun ternyata seluruh PPPK wajib mengetahui skema pembayaran uang pensiun PPPK dipastikan berbeda dengan PNS.

Sebagaimana yang kita ketahui pembayaran gaji pensiunan PNS adalah ketika masuk batas usia pensiun.

Halaman:

Tags

Terkini