KLIK PENDIDIKAN - Selamat bagi PPPK yang mendapatkan pembayaran atas jaminan uang pensiun seperti PNS.
Uang pensiun ASN PPPK yang disematkan negara akan berbeda dari PNS cara pembayaran ketika eksekusinya
PPPK dan PNS memang sudah resmi terima uang pensiun dari negara, namun saat pencairan atau pembayaran dipastikan tidak akan sama.
Setelah undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK disahkan.
Secara resmi seluruh aparatur sipil PPPK akan mendapatkan uang pensiun layaknya PNS.
Hal ini tertuang jelas pada pasal nomor 21 ayat dimana disebutkan PNS dan PPPK diberikan banyak jaminan :
Baca Juga: GAJI 12 PERSEN PENSIUNAN PNS TERANCAM TIDAK DICAIRKAN 1 JANUARI 2024 GARA-GARA INI
Jaminan uang pensiun
Jaminan hari tua
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kesehatan
Salah satu jaminan yang diberikan dan telah disebutkan di atas adalah uang pensiun bagi PNS dan PPPK.
Namun ternyata seluruh PPPK wajib mengetahui skema pembayaran uang pensiun PPPK dipastikan berbeda dengan PNS.
Sebagaimana yang kita ketahui pembayaran gaji pensiunan PNS adalah ketika masuk batas usia pensiun.