BERBEDA DENGAN PNS, INILAH CARA PEMBAYARAN UANG PENSIUN PPPK

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Jumat, 29 Desember 2023 | 09:06 WIB
ilustrasi Skema uang pensiuan PPPK berbeda dengan PNS cara pembayarannya yaitu dengan sistem ini (sumbarprov dan ig@kemenpanRb)
ilustrasi Skema uang pensiuan PPPK berbeda dengan PNS cara pembayarannya yaitu dengan sistem ini (sumbarprov dan ig@kemenpanRb)

Maka PNS yang bersangkutan akan mulai menerima gaji pensiun pokok setiap bulannya dari APBN.

Hal ini disampaikan oleh staff Kemenpan RB Yudi beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan PPPK memang akan dibeirkan pensiun tapi berbeda dengan PNS.

"Tapi bukan dengan skema yang sekarang, yang sistemnya pay to go yang ketika pensiun langsung dapat dari APBN," jelas Yudi.

Baca Juga: SRI MULYANI JAMIN ATURAN UANG TAMBAHAN RP550 RIBU PNS MULAI DIBERI JANUARI 2024

Uang pensiun bagi PPPK ini akan berbentuk iuran.

"Kita nanti akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK, iuran itulah yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya," ujar staf Kemenpan RB tersebut

Hal ini menegaskan bahwa pembayaran uang pensiun ASN PPPK tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil atau PNS.

Sebab PPPK sifatnya adalah pekerja sementara dengan basis pengalaman.

Demikian informasi pembayaran uang pensiun PPPK terbaru dari Kemenpan RB yang berbeda dengan PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X