Maka PNS yang bersangkutan akan mulai menerima gaji pensiun pokok setiap bulannya dari APBN.
Hal ini disampaikan oleh staff Kemenpan RB Yudi beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan PPPK memang akan dibeirkan pensiun tapi berbeda dengan PNS.
"Tapi bukan dengan skema yang sekarang, yang sistemnya pay to go yang ketika pensiun langsung dapat dari APBN," jelas Yudi.
Baca Juga: SRI MULYANI JAMIN ATURAN UANG TAMBAHAN RP550 RIBU PNS MULAI DIBERI JANUARI 2024
Uang pensiun bagi PPPK ini akan berbentuk iuran.
"Kita nanti akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK, iuran itulah yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya," ujar staf Kemenpan RB tersebut
Hal ini menegaskan bahwa pembayaran uang pensiun ASN PPPK tidak bisa disamakan dengan pegawai negeri sipil atau PNS.
Sebab PPPK sifatnya adalah pekerja sementara dengan basis pengalaman.
Demikian informasi pembayaran uang pensiun PPPK terbaru dari Kemenpan RB yang berbeda dengan PNS.***