a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12
(dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jadi, PNS yang kedapatan selingkuh bisa dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat diatas. Bahkan paling parah bisa sampai di kick atau ditendang dari jabatannya.***