news

Sesuai APBN 2024, Sri Mulyani Sepakat Transfer Gaji PNS dengan Nominal Baru Pada Bulan Januari 2024, Cek Nominalnya!

Rabu, 29 November 2023 | 06:30 WIB
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil PNS disepakati oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 pada bulan Januari 2024. (Instagram/smidrawati diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Skema APBN 2024 telah mencuat dengan informasi kenaikan gaji yang telah disepakati Sri Mulyani untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana informasi yang telah disampaikan oleh Sri Mulyani, bahwa APBN 2024 disahkan dengan anggaran kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Lebih tinggi kenaikan gaji sebelumnya, Sri Mulyani telah siapkan dana hingga Rp35 triliun untuk PNS dalam APBN 2024.

Baca Juga: LOKER SMK : Segera Daftar Kimia Farma Tbk, Berikut Skil Minimal yang Harus Kamu Kuasai...

Jangan salah paham! Rp35 triliun tersebut akan dibagikan secara merata untuk seluruh ASN baik pusat maupun daerah.

Sebagaimana skema yang berlaku, kenaikan gaji PNS tetap didesain dengan pergolongan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024.

Anggaran yang sudah masuk dalam APBN 2024, akan segera diluncurkan oleh Sri Mulyani untuk para PNS pada awal tahun 2024.

Baca Juga: Meski Dapat Kenaikan Tertinggi! Alhamdulilah Pensiunan PNS dapat Pencairan Gaji untuk Bulan Desember Sebanyak...

Adapun nominal kenaikan gaji PNS yang akan diberikan oleh Sri Mulyani berdasarkan skema APBN 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD hingga SMA)

Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Halaman:

Tags

Terkini