news

SUJUD SYUKUR! Tunjangan PNS Sebesar Rp2,4 Juta dari Pemerintah akan Dicairkan Setiap Bulan, Inilah Tunjangannya…

Senin, 27 November 2023 | 18:29 WIB
Tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS yang baru (menpan.go.id)

Baca Juga: Kesempatan Emas, Indofood Saat ini Buka Lowongan Kerja Untuk Penempatan Jakarta, Simak Persyaratan dan Posisinya di Sini

Tunjangan Uang Makan Lembur:

1. PNS Golongan I: Rp35.000 per hari.

2. PNS Golongan II: Rp35.000 per hari.

3. PNS Golongan III: Rp37.000 per hari.

4. PNS Golongan IV: Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Lima Isi Penting dalam UU ASN 2023, Nomor Terakhir Mengejutkan bagi PNS

Bagi PNS golongan IV, berita baiknya adalah mereka bisa menerima total tunjangan hingga Rp2,4 juta.

Perhitungannya adalah sebagai berikut: lembur 2 jam (Rp36.000 x 2 x 22 hari kerja) + uang makan (Rp41.000 x 22 hari kerja) = Rp2.486.000.

Penting untuk diingat bahwa tunjangan ini akan dicairkan setiap awal bulan, dan pemberlakuannya akan dimulai pada tahun 2024.

Baca Juga: PPPK Bisa Pensiun dengan Tenang, Pemprov Jambi Upayakan Ini Pasca Masa Kontrak Habis Tanpa Khawatir Soal Penghasilan

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PNS, mendorong mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi kemajuan pelayanan publik di Indonesia.

Semoga tunjangan ini dapat menjadi bentuk apresiasi yang layak untuk PNS yang selama ini telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.

Sujud syukur atas kabar baik ini, dan semoga memberikan dampak positif bagi kehidupan finansial PNS di Tanah Air.***

Halaman:

Tags

Terkini