KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diseluruh Indonesia menerima angin segar dari pemerintah.
Hal ini berupa kenaikan gaji PNS golongan I II III dan IV.
Kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Presiden Jokowi secara langsung.
Seluruh ASN TNI dan Polri menerima kenaikan sebesar 8 persen dan pensiunan menerima 12 persen.
Jadi PNS menerima kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen.
Kenaikan 8 persen PNS dengan golongan ini menerima gaji hampir mencapai nominal Rp7 juta.
Berikut prediksi rincian gaji terbaru PNS golongan I II III dan IV yaitu:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Baca Juga: Potensi Kilat: Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Menuju Pelopor Zona Integritas