Sehingga, dari perbuatanya tersebut, wali kota Bima dinilai telah merugikan Negara dan memperkaya diri sendiri.
KPK dalam hal ini sangat menyayangkan perbuat Wali Kota Bima.
Dimana, seharusnya sebagai kepala daerah sudah sepantasnya ia memberikan contoh yang baik bagi pejabat lainnya.
Bukan malah sebaliknya, memanfaatkan jabatannya untuk melakukan praktek korupsi.
KPK selalu berupaya memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada pemda.
Melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) agar terciptanya birokrasi daerah yang bersih dari korupsi.***