KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Korupsi, Berikut Ini Kronologisnya

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:40 WIB
Ditetapkan jadi tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi , inilah kronologisnya  (Twetter @KPK_RI)
Ditetapkan jadi tersangka Korupsi Wali Kota Bima Muhammad Lutfi , inilah kronologisnya (Twetter @KPK_RI)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi sebagai tersangka korupsi.

Muhammad Lutfi menjabat Wali Kota Bima periode tahun 2021-2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Muhammad Lutfi Wali Kota Bima diduga melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima, NTB.

Baca Juga: Luncurkan Logo Hari Santri 2023! Menag Katakan Jayakan Negeri dengan Jihad Intelektual di Era Digital

Berikut ini kronologis KPK menetapkan Wali Kota Bima sebagai tersangka korupsi.

Pada tahun 2019 : Wali Kota Bima diduga menentukan sendiri kontraktor yang akan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kota Bima, NTB.

Proyek tersebut berupa:

Baca Juga: Inilah Detik-detik yang Mendebarkan Saat Wakil Ketua DPR RI Mengesahkan RUU ASN yang Bikin Honorer Sumringah

- Pelebaran jalan Nungga Toloweri.

- Pengadaan Listrik dan PJU perum proyek Oi'Foo.

Wali Kota Bima diduga memerintahkan pejabat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan BPBD.

Baca Juga: UU ASN TERBARU, PNS BISA CEMBURU DENGAN PPPK KARENA DAPAT KEISTIMEWAAN INI, APA ITU?

Pejabat tersebut diduga diperintahkan oleh Wali Kota Bima untuk menyusun proyek ini dengan nilai anggaran yang besar.

Kemudian, Wali Kota Bima diduga menyusun proyek ini secara sepihak yang ia lakukan bersama dengan salah satu keluarganya.

Lebih lanjut, atas perbuatanya tersebut Wali Kota Bima diduga menerima uang senilai Rp8,6 Miliar atas pengkondisian proyek yang akan dikerjakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Twetter @KPK_RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X