news

RUU ASN Resmi Disahkan Jadi UU, Terungkap Jaminan Pensiun PPPK Rupanya Begini

Jumat, 6 Oktober 2023 | 21:10 WIB
PPPK diberikan jaminan pensiun di dalam RUU ASN. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) resmi disahkan menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR-RI.

Tenaga honorer dan PPPK menjadi pihak yang paling menantikan RUU ASN disahkan.

Sebab dari beberapa rangkaian rapat pembahasan RUU ASN yang dipublikasi baik oleh Pemerintah maupun DPR-RI, berseliweran isu Kesejahteraan di khalayak publik.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Akan Lebih Mudah Mendapatkan ASN Sesuai Dengan Kebutuhan

Draft RUU ASN kemudian turut dibocorkan oleh laman dpr.go.id melalui mesin telusur google.

Menyebabkan draft RUU ASN tersebut dengan sangat mudahnya diakses oleh masyarakat demi mendapatkan gambaran kesejahteraan Tenaga honorer dan PPPK.

Salah satu wacana jaminan kesejahteraan di dalam RUU ASN sebagaimana yang digembar-gemborkan adalah jaminan pensiun bagi PPPK.

Baca Juga: RUU ASN Sudah Sah, Inilah Akhir Dari Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

Bahwa RUU ASN atau UU ASN yang baru ini mengatur jaminan pensiun bagi PPPK, sedangkan di UU ASN sebelumnya, yaitu UU nomor 5 tahun 2014 tidak terdapat jaminan pensiun bagi PPPK.

Hal itu dibocorkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni pada saat uji publik RUU ASN di Universitas Samratulangi Manado, 10 Agustus 2023.

"Jadi nanti di undang-undang yang baru ini (RUU ASN) PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," kata Alex Denni melalui laman menpan.go.id, 11 Agustus 2023, dikutip tanggal 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengesahan RUU ASN Menguntungkan PPPK, Bukan Hanya Sama dengan PNS Tapi Sampai Bisa Dapat Jabatan…

Setelah draft RUU ASN beredar luas di masyarakat, terungkap bahwa jaminan pensiun PPPK diberikan dalam bentuk Jaminan Hari Tua.

Hal itu dapat dilihat pada hak PPPK pada pasal 22, bahwa PPPK berhak memperoleh:

Halaman:

Tags

Terkini