a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
Baca Juga: Semakin Maju! Akan Ada Banyak PNS dan PPPK di Daerah Ini, Dibahas dalam RUU ASN
c. pengembangan kompetensi;
d. jaminan hari tua; dan
e. perlindungan.
Kemudian poin d, yaitu Jaminan Hari Tua dijabarkan pada pasal 105A dalam 4 ayat sebagai berikut:
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial;
Baca Juga: RUU ASN Sudah SAH, Ada INSENTIF KHUSUS untuk ASN, Sudah Disiapkan Pemerintah!
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian;
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: RUU ASN RESMI DISAHKAN OLEH PEMERINTAH, INILAH 7 AGENDA PENTING DALAM TRANFORMASI RUU ASN
Demikianlah jaminan pensiun bagi PPPK di dalam draft RUU ASN, yaitu diberikan dalam bentuk Jaminan Hari Tua, namun bentuk finalnya masih menunggu versi yang telah disahkan.***