RUU ASN Disahkan, Daerah 3T Akan Lebih Mudah Mendapatkan ASN Sesuai Dengan Kebutuhan

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Jumat, 6 Oktober 2023 | 20:22 WIB
Sidang paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan RUU ASN menjadi UU  (Menpan.go.id)
Sidang paripurna DPR RI telah resmi mengesahkan RUU ASN menjadi UU (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sidang Paripurna DPR RI telah meresmikan RUU ASN menjadi UU, pada tanggal 3 Oktober 2023.

Dengan disahkannya RUU ASN, ini memiliki pengaruh besar terutama bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di Indonesia.

Salah satu fokus RUU ASN, adalah memastikan mobilitas talenta ASN yang lebih merata di seluruh negeri.

Baca Juga: UU ASN TELAH SAH: WALAU TIDAK LULUS PPPK, MENPAN RB JAMIN STATUS HONORER AKAN BERUBAH 6 BULAN LAGI MENJADI...

MenPANRB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 130.000 formasi ASN di daerah 3T tidak terisi karena kurangnya minat calon ASN untuk bekerja di daerah-daerah tersebut.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa 03 Oktober 2023.

Baca Juga: Diangkat Sebagai PLT Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo, Segini Harta Kekayaan Arief Prasetyo Adi

UU ASN ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan bahwa daerah 3T juga mendapatkan pelayanan yang baik dari ASN.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberian insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T.

Ini akan menjadi dorongan bagi ASN untuk bekerja di daerah-daerah yang membutuhkan mereka.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Sekolah Akhlak Malang Sebagai Petugas Perpustakaan, Loker Ditutup Beberapa Hari Lagi!

Selain itu, RUU ASN juga mengubah cara rekrutmen ASN dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Ini berarti bahwa ketika negara menetapkan sektor-sektor prioritas seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim, rekrutmen ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan sektor-sektor tersebut.

MenPANRB Anas juga menyoroti fleksibilitas mobilitas talenta ASN, yang sekarang akan lebih terbuka.

Baca Juga: Penggantian UU ASN: DPR RI Setujui Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X