news

Alhamdulillah! PNS Gol IV Siap Terima Tambahan Rp900 Ribu per Bulan, Jadwal Cairnya Sudah Diatur Sri Mulyani

Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:29 WIB
Ilustrasi PNS sedang berbaris. Menkeu Sri Mulyani sepakat berikan tambahan Rp900 ribu per bulan bagi PNS golongan IV (bmkg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS baik di tingkat pusat maupun daerah tengah bergembira dengan kenaikan gaji 8 persen.

Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS golongan I, II, III, dan IV sebesar 8 persen pada bulan Agustus 2023 lalu.

RUU APBN Tahun Anggaran 2024 telah disahkan, sehingga kenaikan gaji 8 persen bagi PNS akan mulai direalisasikan pemerintah pada Januari 2024.

Baca Juga: Pensiunan PNS Sujud Syukur! Inilah Prediksi Besaran Gaji pada Januari 2024 Pasca Naik 12 Persen, Tembus Rp...

Kabar baiknya, di tahun 2024 nanti, PNS golongan IV tidak hanya akan menerima kenaikan gaji 8 persen.

Melainkan akan menerima pula uang tambahan senilai Rp900 ribu yang akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Perihal pemberian uang tambahan Rp900 ribu bagi PNS golongan IV, telah diatur Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2024.

Baca Juga: Sujud Syukur, Batas Usia Pensiun PNS Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, Melainkan Diperpanjang Sampai...

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 membahas tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut tertulis bahwa PNS golongan IV berhak menerima uang tambahan senilai Rp900 ribu per bulan berupa tunjangan makan.

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan bahwa tunjangan makan PNS dibedakan berdasarkan golongan dan dihitung per hari kerja.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, RUU ASN Disahkan, Masa Depan Tenaga PPPK Makin Terjamin dengan Jaminan Hari Tua

Berikut ini besaran tunjangan makan PNS berdasarkan golongan:

1. PNS golongan I dan II akan mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari.

Halaman:

Tags

Terkini