news

PNS PANEN REZEKI! Berikut Tabel Gaji PNS dalam Skema Single Salary, Nominalnya Dijamin Makmur

Kamis, 14 September 2023 | 15:04 WIB
Berikut besaran gaji PNS jika menggunakan skema single salary. (sumbarprov.go.id/menpan.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – PNS dijamin sejahtera bila pemberian gaji menggunakan model single salary diberlakukan.

Pasalnya, gaji PNS dalam skema single salary bisa mencapai puluhan juta per bulan.

Wacana single salary untuk PNS kembali muncul setelah Menteri PPN Suharso Monoarfa menyebut adanya pembahasan single salary di tahun 2024.

Baca Juga: Diteken Sri Mulyani, PNS TNI dan Polri Bakal Kebanjiran Tunjangan di Tahun 2024, Cek Nominalnya

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” jelas Suharso dikutip Antara pada 14 September 2023.

Untuk diketahui bahwa single salary merupakan penggabungan antara gaji dan tunjangan yang diterima PNS.

Sehingga, pada skema single salary tunjangan yang diterima PNS akan dihapus.

Baca Juga: Inilah Penyebab Pelamar PPPK Gagal Seleksi Administrasi, Begini Kata Kepala BKD Lumajang Taufik Hidayat...

Sederhananya single salary menggabungkan semua komponen penghasilan yang diterima PNS.

Wacana single salary juga pernah muncul di tahun 2014 saat penyampaian RUU ASN.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan gaji PNS dengan skema single salary.

Baca Juga: SUJUD SYUKUR, PNS Jabatan Ini Bukan Dipensiunkan 58 Atau 60 Tahun, Melainkan Hingga Batas Usia Pensiun Segini

Jika single salary diterapkan, maka PNS akan menerima gaji sebesar berikut ini:

Gaji PNS pangkat JPT - I sebesar Rp39.365.146

Gaji PNS pangkat JPT -II sebesar Rp37.490.615

Halaman:

Tags

Terkini