PNS PANEN REZEKI! Berikut Tabel Gaji PNS dalam Skema Single Salary, Nominalnya Dijamin Makmur

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Kamis, 14 September 2023 | 15:04 WIB
Berikut besaran gaji PNS jika menggunakan skema single salary. (sumbarprov.go.id/menpan.go.id/diedit dengan PixelLab)
Berikut besaran gaji PNS jika menggunakan skema single salary. (sumbarprov.go.id/menpan.go.id/diedit dengan PixelLab)

Baca Juga: JANGAN SAMPAI KETINGGALAN! BERIKUT JADWAL LENGKAP SELEKSI PENERIMAAN CPNS TAHUN 2023

Gaji PNS pangkat JPT -III sebesar Rp35.705.348

Gaji PNS pangkat JPT -IV sebesar Rp34.005.093

Gaji PNS pangkat JPT -V sebesar Rp32.385.803

Baca Juga: Pimpin Daerah Termiskin Ke-5 Di Jawa Barat, Harta Kekayaan Hengky Kurniawan Ternyata Hanya Segini

Gaji PNS pangkat JPT -VI sebesar Rp30.843.622

Gaji PNS pangkat JPT -VII sebesar Rp29.374.878

Gaji PNS pangkat JPT -VIII sebesar Rp27.976.074

Baca Juga: Punya Hutang Ratusan Juta, Ternyata Tabungan Hengky Kurniawan Hanya Segini di Laporan Harta Kekayaan Miliknya

Gaji PNS pangkat JPT -IX sebesar Rp26.643.880

Demikian rincian gaji PNS yang akan berlaku dalam single salary.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: sumbarprov.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X